LAYAR.NEWS, Palopo – Polres Palopo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka SU, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Upacara itu berlangsung di Lapangan Apel Polres Palopo. Upacara ini dipimpin Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, serta dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek, dan seluruh personel Polres Palopo.
Pemberhentian Bripka SU dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/63/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 31 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan Bripka SU telah melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
“Yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sejak akhir September 2022 hingga proses pemberkasan pada 30 April 2024, atau selama 19 bulan,” terang AKP Supriadi dalam siaran pers yang diterima, Kamis petang.
“Dia juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak dua kali sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf (A) peraturan Republik Indonesia nomor 01 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota kepolisian Republik Indonesia,” sambungnya.
Kasi Humas menambahkan, Kapolres Palopo mengingatkan kepada seluruh personel bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan disiplin di tubuh kepolisian.
Dia juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.