LAYAR.NEWS, Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar mengeluarkan 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari 11 orang Warga Binaan, 7 orang melaksanakan wajib lapor di Bapas Makassar, 2 orang di Bapas Watampone, 1 orang di Bapas Palopo, dan 1 orang di Bapas Jember.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Regulasi ini diambil sebagai salah satu cara dalam mengatasi overcapacity dan overcrowding yang ada di Lapas, sekaligus mempersiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
Kepala Seksi Bimkemas, La Idi menegaskan kepada para WBP bahwa regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas untuk mengoptimalkan pembinaan dan integrasi warga binaan ke dalam masyarakat.
“11 warga binaan yang menjalani integrasi ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Lapas berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Idi dilansir dari akun resmi Instagram, Humas Lapas Makassar, Kamis, 28 November 2024.
“Yang bersangkutan juga telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana yang dimaksud sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022, serta telah memenuhi kriteria penilaian pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” jelas Idi.
La Idi juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hak Warga Binaan diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya). “Program PB dan CB ini merupakan hak Warga Binaan selama mereka sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta program tersebut gratis,” ujarnya.
Ia mengharapkan warga binaan yang menjalani program reintegrasi sosial ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.