LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI telah menangkap tersangka dalam perkara korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mal Pinrang.
Tersangka HB (59) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017-2024.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.278.555.466. “Tersangka ditetapkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kejati Sulsel, Rabu, 4 Desember 2024.
Pria 59 tahun itu ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 2 Desember 2024. HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama dua bulan sebab yang bersangkutan mangkir.
Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024. “Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB,” tegas Soetarmi.
Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.
“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejati Sulsel, Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Ia meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.