LAYAR NEWS, Makassar – Pelarian buronan kasus tindak pidana penipuan investasi bodong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berakhir. Buronan berinisial AAB, ditangkap oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, pada 21 Februari 2024, sore.
AAB ditangkap tim Tabur Kejaksaan di sekitar Perumahan Anging Mammiri Residence, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar. Kasus penangkapan ini pun telah dirilis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu, 21 Februari 2024, kemarin.
“Perkara tindak pidana penipuan dengan menawarkan korbannya investasi bodong Trading Forex sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 1.141.900.000,00,” dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu malam.
Terdakwa AAB sebelumnya telah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021.
Amar putusan itu menyatakan terdakwa AAB terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. AAB bahkan sudah dipanggil tiga kali oleh tim penyidik kejaksaan untuk ditahan.
“Namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI,” tegas Soetarmi.
Terpidana AAB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Setelah AAB mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka terpidana melarikan diri.
Selama pelariannya AAB berpindah-pindah tempat di beberapa kota di Sulsel untuk bersembunyi. “Buronan atas nama Terpidana Andi Awaluddin Buchri, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” Soetarmi menyudahi.