No menu items!
ADVERTISEMENT

20 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Gagal Beredar di Sulawesi, Ini Peran 2 Orang yang Ditangkap

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum semakin masif. Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu.

Peredaran sabu di Sulawesi digagalkan di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut pada 21 April 2025, dini hari.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut, kedua pelaku yakni Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto. Keduanya warga Kota Palu. Mereka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

“Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Rabu, 23 April 2025.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Ahmad dan Rudy akan menjemput narkoba dari seseorang di wilayah Kabupaten Donggala. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng. 

Di bawah pimpinan Kombes P. Sembiring, dengan dukungan personel Brimob. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menangkap keduanya di Jalan Trans Palu-Donggala. Polisi menggeledah dan menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam tas dan dibungkus dus.

ADVERTISEMENT

“Setiap bungkus berisi sabu seberat satu kilogram. Total 20 kilogram berhasil diamankan,” ujar Eko. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ serta tiga unit ponsel merek Samsung warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Ahmad dan Rudy mengaku mengambil sabu atas perintah seseorang berinisial Vika yang saat ini masih dalam pengejaran. “Penyelidikan lanjutan kini difokuskan pada pengungkapan jaringan di atasnya,” tegas Eko.

Barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif. Brigjen Eko menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir. 

ADVERTISEMENT

“Saya perintahkan jajaran untuk lakukan pendekatan keras terhadap rantai suplai dan permintaan. Evaluasi akan dilakukan secara rutin,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT