LAYAR NEWS, JAKARTA – Pada acara National Assessment Council (NAC) Forum yang diadakan di Jakarta, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023. Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan dalam keterbukaan informasi publik dibandingkan dengan tahun 2022. Secara nasional, nilai IKIP Indonesia mencapai 75,40 pada tahun 2023, mengalami peningkatan sebesar 0,97 poin dibandingkan dengan tahun 2022 yang berada pada skor 74,43, atau kategori “Sedang”.
Sulawesi Selatan juga mengalami peningkatan signifikan dalam nilai IKIP. Menurut hasil NAC Forum, Sulawesi Selatan mencapai indeks Keterbukaan Informasi sebesar 76,64 pada tahun 2023, meningkat dari skor 70,58 pada tahun 2022. Peningkatan ini membuat posisi Sulawesi Selatan naik dari peringkat lima terbawah menjadi peringkat ke-19 dari 34 provinsi. Skor IKIP Sulawesi Selatan juga berada di atas skor IKIP secara nasional.
Salah satu faktor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap peningkatan nilai IKIP Sulawesi Selatan adalah dimensi hukum, yang terkait dengan perlindungan akses informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang bersifat independen, adil, dan berkepastian hukum.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mengapresiasi kerja keras dari kelompok kerja daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP 2023. Ia juga menyebutkan peran penting Kelompok Kerja Daerah dan Informan Ahli dalam memberikan penilaian terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di setiap provinsi, serta peran Informan Ahli nasional yang menilai berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.
Hasil survei IKIP ini dapat digunakan sebagai acuan dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas lembaga, dengan tujuan memenuhi hak kedaulatan rakyat dan meningkatkan partisipasi serta akses terhadap informasi. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan nasional yang berdampak positif terhadap investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, IKIP melakukan analisis terhadap tiga aspek penting, yaitu kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), persepsi masyarakat terhadap UU KIP, dan kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, terutama dalam penyelesaian sengketa informasi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi.
Aspek-aspek yang diukur dalam IKIP meliputi relevansi keterbukaan informasi terhadap politik, ekonomi, dan hukum. Ketiga bidang ini dianggap penting sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
NAC Forum IKIP 2023 dihadiri oleh Para Informan Ahli Nasional, Tim Ahli IKIP, perwakilan Komisi Informasi dari 34 Provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 34 Provinsi, serta perwakilan Pokja Daerah IKIP 2023. Selain itu, kegiatan ini juga termasuk lokakarya yang diikuti oleh peserta baik secara tatap muka maupun daring, untuk memberikan wawasan dan pemahaman lebih lanjut mengenai IKIP.