LAYAR.NEWS, Makassar — Tiga anggota yang bertugas di Polrestabes Makassar, dipecat karena berbuat pelanggaran. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, Senin, 16 Desember 2024.
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” tegas Kombes Ngajib dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Senin siang.
Personil yang di PTDH yakni Bripka I Nrp 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM), Bripka B Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang), Bripka AA Nrp 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).
Dalam upacara PTDH tidak dilakukan penanggalan baju dinas kepolisian karena ketiga personel Polri yang di PTDH tidak hadir. Upacara dilaksanakan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ketiga personel Polri yang di PTDH ke depan inspektur upacara.
Kombes Ngajib juga menyampaikan selain memberikan tindakan pihaknya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota Polrestabes Makassar yang berprestasi. “Selama ini Alhamdulillah ada 744 personel yang telah diberikan penghargaan,” ucapnya.
Selain itu lanjut Kombes Mokhamad Ngajib, Polrestabes Makassar juga mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik yang diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah juga kemarin kita mendapatkan penghargaan penilaian terbaik penyelenggaraan Layanan Publik diberikan oleh Ombudsman dengan nilai tertinggi dan terbaik di seluruh jajaran Polda Sulawesi Selatan,” ucap Kapolrestabes.