No menu items!
ADVERTISEMENT

3 ASN Pemprov Sulsel Berpose 2 Jari Terancam Bui, Diputuskan di Rapat Pimpinan Bawaslu 

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Tiga ASN lingkup Pemprov Sulsel yang bertugas di UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar terancam pidana penjara, jika terbukti melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Ketiga ASN tersebut yaitu, Yarham Yasmin (Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Makassar), Zulkhairil dan Asri. Ketiganya itu diduga terlibat dalam foto yang viral di media sosial. Dalam foto tersebut mereka berpose menunjukkan simbol dua jari sambil memegang kartu nama salah satu pasangan kandidat Pilgub Sulsel.

Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel telah memanggil dan memeriksa ketiganya. Yarham Yasmin dipanggil sebagai terlapor, sedangkan dua orang lainnya yaitu, Zulkhairil dan Asri dipanggil sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik Gakkumdu, Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga ASN itu terancam dikenakan tindak pidana pemilihan Pasal 188 Jo Pasal 71 undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. “Sanksinya itu, maksimal 6 bulan penjara,” kata Rahmat Hidayat, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat, 4 Oktober 2024.

Meskipun terancam pidana, namun pihak Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu Sulsel belum memutuskan tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga melibatkan tiga ASN Pemprov Sulsel.

“InsyaAllah besok kita akan lakukan rapat pleno kedua Gakkumdu dan pimpinan Bawaslu Sulsel untuk memutuskan kasus ini,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Makin Produktif, 11 Dosen UCM Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian

Layar.news, Makassar - Universitas Cokroaminoto Makassar (UCM) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi nyata bagi masyarakat.Hal...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT