LAYAR.NEWS, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung hingga Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) telah menyepakati tiga poin penting dalam upaya pemberantasan narkoba di negeri ini.
Kesepakatan itu merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral kementerian dan lembaga. Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, ada tiga komitmen bersama yang telah disepakati dalam rakor tersebut.
Pertama, komitmen semua kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi pemberantasan narkoba. Kedua, memasifkan pemblokiran dana rekening peredaran narkoba.
“Ketiga, mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah,” beber Budi Gunawan dilansir dari laman resmi BNN RI, Sabtu, 7 Desember 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba menyampaikan, ada beberapa kesepakatan dan rekomendasi yang akan dijalankan ke depan, untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba.
“Beberapa diantaranya adalah, para penegak hukum sepakat untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pengedar dan bandar narkoba,” ungkap Listyo.
Selain itu, para pelaku kejahatan narkoba tersebut akan ditempatkan di super maximum security untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kemudian, terhadap pelaku kejahatan narkoba yang sudah selesai menjalani hukuman, Kementerian Imipas, BNN, dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan kejahatan kembali.
Sedangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, Kapolri mengatakan akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening.
Serta menerapkan TPPU dan mendorong pembuat UU untuk memberikan ruang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat lebih leluasa dalam membekukan rekening untuk memutus mata rantai transaksi TPPU yang berasal dari kejahatan narkoba.
Dalam bidang rehabilitasi, Kapolri mengatakan akan mendorong pemerintah daerah untuk menganggarkan pembangunan tempat-tempat rehabilitasi di tingkat kabupaten maupun kota agar penyalahguna narkoba dapat mengakses layanan rehabilitasi.
Terkait pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, dalam kurun waktu satu bulan setelah dibentuknya, Desk ini telah mengungkap 3.608 kasus narkotika dan mengamankan 3.965 tersangka, dengan barang bukti yang disita senilai Rp2,88 triliun.
Menko Polkam mengajak semua pihak menjadikan Indonesia sebagai “killing ground” bagi para pelaku kejahatan narkoba, mengingat Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba.
Ia juga memohon dukungan seluruh pihak untuk terus mengedukasi dan mengkampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.