No menu items!
ADVERTISEMENT

3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pipa Limbah di Makassar Ditahan di Lapas

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tiga tersangka korupsi dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yakni JR (Direktur Cabang PT KIP), SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan EB (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Proses tahap II dilaksanakan di Lapas Kelas IA Makassar, dihadiri 6 orang penyidik dan JPU.

Ketiganya adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68.788.603.000.

ADVERTISEMENT

“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Lapas Kelas IA Makassar selama 20 hari terhitung Kamis (6/2/2025) sampai dengan Selasa (25/2/2025),” tulis keterangan dalam siaran pers Kejati Sulsel yang diterima, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen (berdasarkan pemeriksaan fisik ahli).

Yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume atau progres fisik dilapangan, senilai kurang lebih Rp8.092.041.127.

ADVERTISEMENT

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Soetarmi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Menanti Gebrakan Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert Vs Australia

Pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick Kluivert optimistis setelah memimpin latihan perdana skuad Garuda di Stadion Netstrata Jubilee, Sydney.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT