LAYAR NEWS, Makassar – Puluhan narapidana di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi khusus (RK) dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
“Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang narapidana,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno dalam keterangan tertulis yang diterima Senin, 11 Maret 2024.
Menurut Yudi, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana. Sedangkan pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana, 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada 3 orang.
Pemberian ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan,” terang Yudi.
Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat RK berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah 13 orang, sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Perempuan Sungguminasa 2 Orang.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan. “Sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat,” pesannya.