LAYAR NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah mendata sebanyak puluhan ribu orang masuk dalam kategori pekerja rentan. Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk mengcover perlindungan terhadap pekerja rentan sebanyak 35.782 ribu jiwa.
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menjelaskan, tenaga kerja rentan yakni pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya memiliki resiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Mereka ini pada dasarnya tak masuk atau terdata dalam suatu sektor kerja atau industri kerja secara umum. “Seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terang Firman dilansir dari laman resmi Pemkot Makassar, Selasa, 5 Maret 2024.
Kerja sama ini, kata Firman akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama antara dua belah pihak agar tak ada celah di kemudian hari. Tak hanya pekerja rentan dengan kondisi fisik pada umumnya, Pemkot Makassar juga akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan difabel sebanyak 782 jiwa.
“Jadi kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa tapi setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih ada kekosongan sebanyak 782 jiwa, nah akhirnya kita memasukkan pekerja rentan difabel juga sesuai instruksi pak Wali untuk melindungi kelompok difabel,” ucapnya.
Firman berharap langkah perlindungan ini sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar untuk melindungi para pekerja rentan mengingat perlindungan tersebut penting untuk menjamin masyarakat dengan aktivitas kerja saat mengalami kondisi yang tidak diinginkan.
(Sumber foto: labourco.ca)