fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

4 Alasan Kenapa Pemerintah Tolak Investasi Rp1,58 triliun Apple di Indonesia?

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah mengumumkan alasan kenapa investasi Apple di Indonesia ditolak. Apple juga sudah mengusulkan proposal kepada pemerintah dan berharap agar proyek investasi senilai Rp1,58 triliun mereka disetujui.

“Setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” tulis keterangan dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI, Jumat, 29 November 2024.

Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. 

ADVERTISEMENT

Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. “Berdasarkan rapat pimpinan, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut”. 

Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. 

Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

ADVERTISEMENT

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026

Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun. 

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Andi Ina Kartika Sari, Perempuan Pertama Bakal Jadi Bupati Barru

LAYAR.NEWS, Barru — Politisi Perempuan Partai Golkar, Andi Ina Kartika Sari kembali menoreh sejarah dalam karir politiknya. Sebelumnya Andi...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT