LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo jajaran Kejati Sulsel, menangkap pria berinisial T, terpidana dalam kasus pengrusakan di Kecamatan Keera.
Kepala Kejari Wajo Andi Usama Harun mengatakan, terpidana T merupakan terdakwa dalam perkara pengrusakan yang didakwa dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara tujuh bulan.
“Lalu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” katanya dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat, 6 Desember 2024.
“Namun pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan satu tahun berakhir,” lanjutnya.
Berdasarkan putusan tersebut JPU mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 638/PID/2024/PT MKS tanggal 05 Juni 2024 terdakwa diputus dengan pidana penjara enam bulan.
Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024, sehingga terpidana T telah
dinyatakan DPO Kejari Wajo empat bulan.
Usai penangkapan pada Kamis, 5 Desember 2024, terpidana T dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya, melalui program Tabur Kejaksaan untuk selalu memonitor. “Dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” pesannya.