LAYAR NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengumumkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Juli 2024. Terdapat sejumlah perkara yang ditangani telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini menjadi atensi kejaksaan.
Khususnya perkara tindak pidana korupsi. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan 4 pekerjaan atau proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020.
Kemudian, proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar zona barat laut (Paket-C). Berikutnya, penggunaan laba PT. Bank Sulselbar berupa pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta jasa produksi kepada karyawan yang tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2018 dan 2019.
Dan terakhir, dugaan korupsi penyalahgunaan angsuran pelunasan pinjaman dan hasil kredit nasabah di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang 2022-2023. “Dugaan korupsi itu merupakan perkara penyidikan baru tahun 2024 yang saat ini ditangani Kejati Sulsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya kepada jurnalis, Senin, 22 Juli 2024.
Sementara, Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, selama periode Januari hingga Juli 2024, ada 13 perkara yang ditangani. Empat perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ada juga tiga perkara dihentikan.
Sembilan perkara masih proses penyelidikan. “Kalau empat perkara penyidikan itu, satu perkara diantaranya telah ditingkatkan ke penuntutan dan tiga perkara masih proses pemeriksaan saksi, ” tuturnya.
Sedang penuntutan Bidang Pidsus lanjut Jabal Nur, untuk SPDP ada 18 perkara. Rinciannya tiga perkara yang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel, 12 perkara dari Polda Sulsel dan tiga perkara dari Kanwil Pajak.
“Adapun perkara pra penuntutan Bidang Pidsus, untuk tahap 1 empat perkara. Dengan rincian Kejaksaan satu perkara dan perkara Polri tiga kasus,” lanjutnya.
Khusus untuk perkara direktif Presiden yang ditangani Kejati Sulsel, adalah dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar.
“Ada pula perkara mafia tanah adalah dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan Bendungan Jenelata di Kabupaten Takalar tahun 2021 hingga 2022, ” tutupnya.
Penulis: Lisana Sidqin Aliyan