fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

4 Perkara Diajukan ke Kejati Sulsel untuk RJ: 3 Diterima, 1 Ditolak

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengikuti sidang pengajuan ekspose 4 perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Masing-masing, 2 perkara dari Kejari Jeneponto, 1 perkara dari Kejari Luwu dan 1 perkara dari Kejari Pinrang.

Perkara dari Kejari Jeneponto pertama adalah tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka Rajja Dg Lea Bin Sampara (33). Perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang Bin Lanurung (23). 

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Jeneponto karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan damai antara tersangka dengan saksi korban.

ADVERTISEMENT

Kedua adalah perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Haris Alias Liwang Bin Hading (49) terhadap korban Mansur Bin Sukku (57). Alasan permohonan RJ karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Dan ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Saksi Korban. Sementara, Kejari Luwu mengajukan 1 perkara untuk dimohonkan RJ yaitu tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka Hasanuddin Alias Hasan Bin Uddin (34) terhadap korban Ramlah Alias Mama Andung Binti Arafah (48). 

Alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Luwu karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan saksi korban.

ADVERTISEMENT

Terkahir adalah Kejari Pinrang yang mengajukan 1 perkara untuk dimohonkan RJ yaitu tindak pidana kecelakaan lalu lintas di jalan raya melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Kaharuddin Alias Tahang Bin Nuru (43) terhadap korban (almarhum) Napang (91). 

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Pinrang, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun namun memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 c. 

Pasal 5 ayat (4) “dalam tindak pidana dilakukan karena kelalaian dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.” Tersangka telah memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp10 juta dalam kwitansi tertanggal 22 Februari 2024 (telampir dalam berkas perkara) dan tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban. 

ADVERTISEMENT

Sesaat setelah terjadi kecelakaan, tersangka memiliki itikad baik mengantarkan korban ke puskesmas untuk segera mendapatkan pertolongan dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka dan tidak keberatan apabila proses hukum terhadap diri tersangka dihentikan.

Agus Salim mengingatkan agar pelaksanaan RJ harus dapat memastikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan RJ semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat yang tidak dinodai dengan adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya. 

Maka Agus Salim mengambil keputusan 3 perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya yaitu 2 perkara dari Kejari Jeneponto dan 1 perkara dari Kejari Luwu. “Sedangkan 1 perkara pidana Kejari Pinrang ditolak,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, usai ekspos, Selasa, 16 Juli 2024.

Agus Salim berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan, maka Agus Salim memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Media Outing Kalla Group di Malino: Peduli Lingkungan Jaga Alam

LAYAR NEWS, MALINO - Kalla Group sukses melaksanakan acara tahunan Media Outing 2024 di Malino, Gowa, pada 11-12 September.Dengan...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT