No menu items!
ADVERTISEMENT

4 Tahun Terakhir, Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice untuk 295 Perkara

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, telah menerapkan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara atas dasar keadilan untuk banyak kasus yang ditangani. Khususnya dalam kurung waktu sejak 2021 hingga Juni 2024. 

Penerapan RJ dipaparkan Kepala Kajati Sulsel, Agus Salim di hadapan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja di Mapolda Sulsel, Kamis, 4 Juli 2024. Agus Salim memaparkan Kejati Sulsel telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak 295 perkara.

Rinciannya, tahun 2021 sebanyak 24 perkara, 2022 sebanyak 126 perkara, 2023 sebanyak 113 perkara dan hingga Juni 2024 sebanyak 32 perkara. Penerapan RJ berlaku merujuk Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

ADVERTISEMENT

“Mekanisme RJ yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan RI dikendalikan secara langsung persetujuannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui tahapan ekspose secara virtual,” terangnya dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis.

Kajati Sulsel Agus Salim juga menyampaikan dihadapan Komisi III DPR RI kendala yang dihadapi selama menangani RJ. Pertama, masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Sehingga masih ditemukan masih ada kalangan masyarakat yang tetap ngotot agar perkara dilanjutkan ke pengadilan, walaupun telah diupayakan mediasi oleh para Jaksa Fasilitator di Kejaksaan Negeri,” ungkap Agus Salim.

ADVERTISEMENT

Kedua, belum adanya terobosan regulasi yang secara khusus mengatur perluasan cakupan persyaratan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Ketiga, masih rendahnya dukungan kepala daerah untuk pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika di kabupaten atau kota. 

Keempat, perlunya peningkatan secara massif sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ. Agus Salim juga menekankan pentingnya kolaborasi antar penegak hukum terkait seperti Polda Sulsel dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Hadirkan Kelas Online, D’Mentor Academy Dukung Casis dari Jarak Jauh

LAYAR.NEWS, Makassar — Bimbingan belajar (Bimbel) D’Mentor Academy menghadirkan kelas online untuk mendukung calon siswa (casis) dari jarak jauh.Kelas...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT