Layar.news, Makassar – Pengacara senior Aiswariah Amin melaporkan mantan kliennya Juni Mawarti atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kasus yang mencuat di tahun 2016 ini kembali muncul, pasalnya Aiswariah telah memenangkan kasus mantan kliennya itu untuk mendapatkan harta gono gini dari mantan suami Juni Mawarti.
Kuasa Hukum Aiswariah, Andi Ifal Anwar mengatakan, Juni Mawarti dilaporkan,
sebab Aiswariah dijanjikan jika berhasil memenangkan kasus perceraian Juni Mawarti dengan seuaminya dan mendapat harta gono gini Rp400 M, Aiswariah akan mendapat 10 persennya.
Nyatanya Aiswariah tidak mendapat sepersenpun dari mantan kliennya itu.
“Klien kami (Aiswariah) melaporkan Juni Mawarti terkait dugaan penipuan penggelapan,” ujarnya kepada awak media Rabu (8/7)2020.
Setelah Juni dilaporkan dan diselidiki kasus ini. Penyidik polda Sulsel meng SP3 kan (Surat perhentian penyidik) kasusnya.
“Alasanya, perkara ini bukan rana pidana tetapi perdata. Sehingga pihak direskrim polda penyidik melakukan surta ketetepan terkait penghentian penyidikan,” katanya.
Kuasa Hukum Aiswariah, Andi Ifal Anwar meminta kepada penyidik polda sulsel untuk melanjutkan perkara laporan Aiswariah dengan mantan kliennya itu.
“Kami kembali meminta Polda sulsel untuk melanjutkan kasus perkara ini. Kami imbau kepada kepolisian Polda Sulsel untuk patut dan tunduk terhadap putusan pra pengadilan nomor 10/Pra.Pid/2020/PN.Mks. Karena yang namanya pengadilan pidana hukum harus ditaati dan dijalani,” terangnya.