LAYAR NEWS, Makassar – Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menerima remisi khusus pada pelaksanaan hari raya Idulfitri tahun ini, 2024.
Sebanyak 438 orang WBP mendapatkan remisi khusus dengan rincian 13 orang menerima remisi sebanyak 2 bulan, 95 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari, 314 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 16 orang menerima remisi sebanyak 15 hari.
“Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik saat menjalankan pidana,” kata Kepala Seksi Binadik Lapas Narkotika Sungguminasa, Dian Eka Junianto dilansir dari akun resmi Instagram LPN Sungguminasa, Kamis, 11 April 2024.
Remisi diberikan secara simbolis diwakili masing-masing WBP sesuai jenis keringanan hukuman yang didapatkan. “Terima kasih kepada warga binaan yang telah tertib menaati aturan-aturan di dalam lapas terlebih saat pelaksanaan ibadah puasa Ramadan,” tegasnya.
Pemberian remisi kali ini diharapkan dapat menjadi motivasi warga binaan untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. “Remisi khusus yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara,” ucapnya
“Karena selama ini saudara telah menjalani masa pembinaan dengan baik. Jika tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” ungkap Dian Eka Junianto.