LAYAR.NEWS, Makassar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pemenuhan hak-hak bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Mereka melaporkan terdapat 47 warga binaan yang mengikuti sidang TPP. Diantaranya 37 orang sidang usul integrasi (PB), 5 orang sidang usul asimilasi (Korvey), dan 5 orang sidang register F.
Kegiatan sidang bertempat di aula Kunjungan Lapas, pada Jumat, 9 Agustus 2024. “Adapun pelaksanaan sidang TPP berlangsung dengan lancar dan aman,” tulis keterangan yang dilansir dari akun resmi Instagram LPN Sungguminasa, Senin, 12 Agustus 2024.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa tujuan sidang TPP untuk mengetahui perkembangan WBP selama menjalani masa pidana sehingga dapat diusulkan mendapatkan hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi).”
Bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan WBP yang melakukan pelanggaran disiplin perlu terlebih dahulu disidangkan. Dalam agenda sidang TPP membahas tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi 5 WBP yang melanggar tata tertib dalam Lapas.
Ketua Sidang TPP, Dian Eka Junianto mengungkapkan, dari jumlah tersebut, terdapat WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib. Alhasil, direkomendasikan bahwa 5 WBP pelanggar mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin berat dan dicatat dalam register F.
Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan program integrasi, asimilasi dapat berjalan dengan baik.