No menu items!
ADVERTISEMENT

5 Pegawai Kontrak Kementerian Komdigi Diberhentikan, Ini Alasannya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. 

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto bilang, keputusan ini sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komdigi, Meutya Hafid.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Arief dilansir dari laman resmi Kementerian Komdigi, Selasa, 10 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024

Pegawai tersebut kata Arief, hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” tambah Arief.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Rakor Pengelolaan APBD-Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan KPK, Ini yang Jadi Sorotan

Rapat Koordinasi Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara virtual oleh KPK RI
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT