LAYAR.NEWS, Makassar — Satuan Reskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah (pembusuran) terhadap dua karyawan kafe. Korbannya adalah pria RI dan wanita KI.
“Jadi korbannya dua orang pria dan wanita mereka berboncengan berdua sepulang dari kerja,” ucap Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers yang dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Kamis, 11 Desember 2024.
Peristiwa pembusuran itu terjadi pada 5 Desember 2024. “Ada dua didapat, satu menancap di paha korban wanita yang satunya dari leher korban laki-laki,” ungkap Kompol Devi Sujana.
Kompol Devi menuturkan, peristiwa itu terjadi saat kedua korban berboncengan sepeda motor pulang dari pekerjaan dan bertemu dengan rombongan geng motor di sekitar Jalan Veteran, Makassar.
“Pelaku yang salah satunya ugal-ugalan bersenggolan dengan korban dan terjatuh karena korban takut melihat rombongannya banyak, korban menambah kecepatan dan dikejar oleh pelaku dan di perjalanan korban dibusur,” ungkap Devi.
“Di antara mereka ini selain ada yang membawa busur ada juga membawa parang disembunyikan di luar rumah ditutupi semak-semak,” ucap lanjut Kasat Reskrim menerangkan proses penangkapan para pelaku.
Ada enam orang pelaku yang ditangkap dalam kasus kekerasan jalanan itu. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.
Sementara Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli penyekatan selain dilakukan di perbatasan Kota Makassar penyekatan juga dilakukan di dalam kota.
“Setiap malam kita main, saya sendiri yang pinpin sekitar 200 personil dari Polrestabes dan Polsek,” ucap Pak De panggilan akrab Kabag Ops.
Kabag Ops mengimbau kepada warga masyarakat, apabila ada hal-hal yang pengendara bermotor rolling sekitar 10 motor segera laporkan, informasikan ke pihak kepolisian terdekat.