LAYAR NEWS, Gowa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengusulkan penghapusan status Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan bermotor milik Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Dinas Perhubungan Gowa melalui tim diterjunkan langsung untuk menilai kelayakan BMN yang diusulkan untuk dihapus. Tim penilai Dishub Gowa mengecek kondisi fisik enam unit kendaraan dinas tersebut. Kendaraan terdiri dari 2 unit motor Suzuki Thunder, 2 unit motor Honda Supra, 1 unit mobil Ambulance Mitsubishi dan 1 unit mobil Kijang Innova.
Kepala Urusan Umum, Andi Ismail S Bandaso menjelaskan, kondisi kendaraan yang diusulkan untuk dihapuskan memang sudah dalam kondisi rusak berat. “Dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali,” katanya dilansir dari akun resmi Instagram LPN Sungguminasa, Senin, 22 Januari 2024.
Penilaian yang dilakukan terhadap BMN yang akan dihapuskan, bertujuan agar saat barang tersebut dilelang harganya mendekati nilai wajar. Selain itu, dengan cara tersebut, BMN yang dihapuskan berpotensi menyumbang pemasukan terhadap negara dengan optimal.
Penghapusan ini juga dianggap untuk memudahkan otoritas setempat dalam mendata ulang seluruh barang negara yang sudah tak layak. “Dengan demikian, Barang Milik Negara yang merupakan salah satu kekayaan negara dapat dikelola secara baik dan akuntabel,” lanjut LPN Sungguminasa menyudahi.