LAYAR NEWS, Makassar – Upaya pelarian berbulan-bulan, pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan (Curas) di Kota Makassar, berinisial ALF berakhir. Pemuda 22 tahun itu telah ditangkap oleh petugas Polsek Tamalanrea.
“Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari incaran polisi, dan akhirnya personel menangkap pelaku pada Kamis, 27 Juni 2024,” kata Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Rabu, 3 Juli 2024.
Pelaku diketahui ditangkap di lingkungan tempat tinggalnya, di BTP, Blok AF, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya. Kompol Yusuf menjelaskan tindakan kriminal yang pernah dibuat pelaku sebelum akhirnya melarikan diri.
Peristiwa curas terhadap korban oleh pelaku terjadi pada Sabtu, 18 november 2023 sekira pukul 14.10 WITA, di sekitar kawasan BTP. Tepatnya samping lapangan Tallasa Buntusu Tamalanrea. “Korban sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya,” kata Yusuf.
Tiba-tiba dari arah samping kiri korban, pelaku dan rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor langsung menarik tas dan dompet yang sedang dipegang oleh korban. “Pelaku lalu melarikan diri,” lanjut Kapolsek.
Dari kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku ALF juga diamankan satu unit HP.
“ALF kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan untuk rekan pelaku PRN alias Bota masih dalam pencarian anggota,” Kapolsek Tamalanrea menyudahi.
Penulis: Lisana Sidqin Aliyan