LAYAR.NEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi terkait klasifikasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah gelombang ketiga Covid-19.
Melalui Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, disebutkan bahwa tujuh daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk PPKM level 3 per tanggal 14 Februari 2022.
Mereka antara lain Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.
Adapun daerah dengan kriteria PPKM Level 1 yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Pare Pare.
Sebelumnya, Koordinator Kesekretariatan Satgas Covid-19 Sulsel, dr Arman Bausat mengatakan hari ini pihaknya sementara melakukan evaluasi terkait level PPKM tingkat Provinsi.
“Hari ini kita evaluasi, besok sudah ada hasilnya. Jadikan ada perkembangan kasus, dari epidemiologi covid, kita lagi mengevaluasi hari ini. Sehingga dua hari lagi kita sudah mengubah level,” jelas dr Arman, Selasa (15/2/2022).
Baca berikutnya: Dua Siswa SD di Makassar Positif Covid-19, Disdik Tutup Kelas