LAYAR.NEWS – DPR RI kini tengah membahas Draf Revisi Undang –Undang (RUU) tentang Pemilu, yakni yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 731 ayat (2) dan (3) draf versi 26 November 2020. Disebutkan, Pilkada 2022 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017. Sedangkan, Pilkada 2023 diselenggarakan di daerah yang sebelumnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018.
Melansir dari Kompas.com, khusus untuk tahun 2022 ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada. Dari 101 Daerah tersebut diantaranya terdapat 7 Provinsi yang akan menggelar Pilkada. Yakni Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Selain 7 Provinsi tersebut, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia yang akan menggelar Pilkada di tahun 2022. Sementara di Sulsel hanya Kabupaten Takalar yang akan menggelar pemilihan kepala daerah di tahun tersebut.