LAYAR.NEWS, Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sulawesi Selatan mengumumkan pemberian remisi hari raya keagamaan bagi narapidana yang tersebar di Lapas dan Rutan se-Sulsel.
Kategori remisi dibagi dua. Remisi Khusus (RK) 1 dan RK 2. Terdapat 40 narapidana yang mendapatkan RK 1 khusus untuk hari raya Nyepi pada 29 Maret 2025. Rinciannya yakni RK 1, 15 hari ada 6 narapidana.
Kemudian remisi 1 bulan 26 orang narapidana, 1 bulan 15 hari 6 orang narapidana dan remisi 2 bulan untuk 2 narapidana. Sementara untuk remisi hari raya Idulfitri, terdapat sebanyak 5344 narapidana.
Rincian narapidana penerima RK 1, 15 hari berjumlah 699 orang, 1 bulan 3398 orang, 1 bulan 15 hari 470 orang, 2 bulan 182 orang. Kemudian RK 2 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan 14 orang, 1 bulan 15 hari 7 orang.
Remisi khusus hari raya Nyepi untuk narapidana dalam perkara narkotika berjumlah 17 orang. Sementara remisi khusus hari raya Idulfitri, narapidana perkara korupsi 77 orang dan narkotika 2243 orang.
Merujuk dalam siaran pers yang diterima dari pihak Rutan Kelas 1 Makassar, Sabtu, 29 Maret 2025, Persyaratan pemberitan remisi tertuang dalam KUHAP, UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas PP RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisim Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Menyusul petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Nomor PAS- 20.OT.02.02 Tahun 2022.
Persyaratan pemberian remisi narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
“Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan baik,” keterangan dalam siaran pers yang ditandatangani Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi.
Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A.