LAYAR NEWS, Makassar – Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah Sulawesi telah melaksanakan pembekalan teknis pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif kawasan hutan. Ada delapan daerah di Sulsel yang bakal dipasangi tapal batas.
Menurut Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel, Muhammad Junan, pentingnya penataan batas kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum status, letak dan batas kawasan hutan dalam rangka memudahkan perlindungan hutan.
“Perencanaan tata ruang, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan menjamin keadilan sosial bagi masyarakat sekitar hutan untuk menghindari kemungkinan konflik tenurial,” katanya dilansir dari akun resmi Instagram DLHK Sulsel, Jumat, 5 Juli 2024.
Pengukuran dan pemasangan tanda batas definitif kawasan hutan akan dilaksanakan di delapan kabupaten. Yakni Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Toraja Utara, Bone, Sinjai, Pangkep, Soppeng dan Barru dengan total panjang penataan batas definitif 1.490 km.
” Tata batas ini penting agar jelas mana batas kawasan hutan, mana batas lahan yang bisa dikelola oleh masyarakat, agar kita terhindar dari konflik yang bisa timbul dari perebutan lahan akibat ketidakpastian batas kawasan,” pungkasnya.