LAYAR.NEWS, Makassar — Bertepatan dengan momentum hari Kemerdekaan RI ke-79, 17 Agustus 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar memberikan remisi kepada 961 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Mereka yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana umum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, adalah bagian dari 5.881 orang WBP dari 24 Lapas-Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Lima dari 961 WBP Lapas yang dapat remisi dinyatakan bebas.
Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh memberikan remisi ini secara simbolis kepada enam perwakilan WBP yang berasal dari Lapas Makassar dan Rutan Makassar. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan,” katanya dilansir dari akun resmi Instagram Humas Lapas Makassar, Senin, 19 Agustus 2024.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” lanjut Zudan.
Penekanan Prof Zudan, mereka yang kembali ke masyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.
Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar.