fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Abdi Asmara : Revisi Perda Minol Perketat Pendistribusian Minol

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.News, Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, dari Fraksi Demokrat, tegaskan revisi perda nomer 04 tahun 2014 akan memperketat pendistribusian minuman beralkohol di kota Makassar.

Menurutnya, revisi ini penting dilakukan dikarenakan perda nomer 4 Tahun 2014 yang diberlakukan saat ini, memiliki beberapa kelemahan.

“Dalam perda tersebut, ditetapkan tempat edaran penjualan miras seperti bar, hotel, diskotik, karaoke dan Pub,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, lokasi penjualan minol ini perlu diperkecil dan diatur ulang. “Kami dari fraksi Demokrat tidak sepakat rumah bernyanyi dan toko ritel diberi izin menjual minol,” tekannya.

Baca juga:  Bapenda Luwu Hitung Ulang Nilai Pajak Tahun Depan

Melalui revisi perda, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini berharap dapat memperkuat aturan yang ada, bukan melemahkan atau melegalkan.

ADVERTISEMENT

“Adanya revisi perda ini peredaran akan dikenakan pajak yang tinggi. Sehingga nanti orang yang menjual terbatas. Kalau tokoh retail menjualkan peredaranya gampang, masyarakat akan gampang membeli,” jelasnya.

Termasuk penjualan miras secara online, belum diatur di Perda 2014. Apa dasarnya mereka dilarang, jika tidak ada penegasan dalam aturan perda.

ADVERTISEMENT
Baca juga:  Pemprov Siapkan Rapid Test Antigen Gratis di Bandara dan YKI Sulsel

“Sekarang kalau ada penjualan secara online lalu tidak diatur oleh perda dengan cara apa kita harus tindaki. Mereka bebas saja menjual karena tidak ada perda yang mengatur,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar, Eric Horas menuturkan, ranperda minol yang dibahas saat paripurna atas usulan seluruh fraksi yang ada di DPRD Makassar.

“Seolah-olah fraksi lain tidak mendukung. Padahal ada komitmen bersama sebelumnya, yakni perda ini bisa dilanjutkan asal tidak melemahkan Perda nomor 4 tahun 2014, makanya disepakati bersama pada saat itu,” katanya.

Baca juga:  Sosialisasi Perda Kepemudaan, Nunung Dasniar Dorong Pemuda untuk Kreatif

Meski begitu, saat rapat paripurna Ketua DPRD Makassar, Rusdianto Lallo memutuskan untuk menghentikan pembahasan Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sebab enam fraksi yakni PAN, PKS, Golkar, PPP dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem menolak untuk melanjutkan pembahasan perda tersebut ketahap selanjutnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional ke Disnaker Makassar

Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional ke Disnaker Makassar
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT