Layar.News, Makassar – Legislator DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, dari Fraksi Demokrat, tegaskan revisi perda nomer 04 tahun 2014 akan memperketat pendistribusian minuman beralkohol di kota Makassar.
Menurutnya, revisi ini penting dilakukan dikarenakan perda nomer 4 Tahun 2014 yang diberlakukan saat ini, memiliki beberapa kelemahan.
“Dalam perda tersebut, ditetapkan tempat edaran penjualan miras seperti bar, hotel, diskotik, karaoke dan Pub,” ujarnya.
Menurutnya, lokasi penjualan minol ini perlu diperkecil dan diatur ulang. “Kami dari fraksi Demokrat tidak sepakat rumah bernyanyi dan toko ritel diberi izin menjual minol,” tekannya.
Melalui revisi perda, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini berharap dapat memperkuat aturan yang ada, bukan melemahkan atau melegalkan.
“Adanya revisi perda ini peredaran akan dikenakan pajak yang tinggi. Sehingga nanti orang yang menjual terbatas. Kalau tokoh retail menjualkan peredaranya gampang, masyarakat akan gampang membeli,” jelasnya.
Termasuk penjualan miras secara online, belum diatur di Perda 2014. Apa dasarnya mereka dilarang, jika tidak ada penegasan dalam aturan perda.
“Sekarang kalau ada penjualan secara online lalu tidak diatur oleh perda dengan cara apa kita harus tindaki. Mereka bebas saja menjual karena tidak ada perda yang mengatur,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar, Eric Horas menuturkan, ranperda minol yang dibahas saat paripurna atas usulan seluruh fraksi yang ada di DPRD Makassar.
“Seolah-olah fraksi lain tidak mendukung. Padahal ada komitmen bersama sebelumnya, yakni perda ini bisa dilanjutkan asal tidak melemahkan Perda nomor 4 tahun 2014, makanya disepakati bersama pada saat itu,” katanya.
Meski begitu, saat rapat paripurna Ketua DPRD Makassar, Rusdianto Lallo memutuskan untuk menghentikan pembahasan Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Sebab enam fraksi yakni PAN, PKS, Golkar, PPP dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan Nasdem menolak untuk melanjutkan pembahasan perda tersebut ketahap selanjutnya.