No menu items!
ADVERTISEMENT

Ada Logo Baru dari Kemenag, MUI Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo halal baru Yang berlaku secara nasional.

Meski demikian Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan meskipun ada penerbitan logo halal oleh Kementerian Agama, MUI tetap berwenang untuk menetapkan fatwa halal dan harganya sebuah produk.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry mengatakan penetapan fatwa halal tetap masih berada dalam kewenangan MUI sekalipun lebel halal diganti dari Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

“Keputusan BPJPH no 40 tahun 2022 jadi kewenangan fatwa halal bagi suatu itu sudah diatur memang di UU no 33 tahun 2014 terkait prodak halal. Jadi Undang-undang itu mengatur pada fatwa halal bahwa itu masih berada di MUI. Jadi pemerintah itu hanya masuk pada wilayah administratif jadi substansinya masih ada di MUI,” jelasnya pada Senin (14/3/2022).

Selain itu, Muammar juga mengatakan logo lebel halal milik MUI masih dapat digunakan hingga 2026.

“Tapi lebel MUI itu sebenarnya masih bisa dipakai sampai 2026, masih lama. Jadi ini masa transisi namanya,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Baca berikutnya: Kontra Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Sulsel: Perlu Sosialisasi Bijak

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Belum Sempat Jual Barang Hasil Curian ke Daerah, Pembobol Rumah di Manggala Diringkus

Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah yang beraksi di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT