fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

AI Makin Canggih, Kominfo Keluarkan Draf Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi 

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pengesahan UU PDP memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk lebih baik melindungi hak fundamental masyarakat terkait data pribadi. Proses penyusunan RPP PDP juga melibatkan partisipasi publik.

ADVERTISEMENT

Kementerian Kominfo telah meluncurkan laman https://pdp.id pada tanggal 31 Agustus 2023 sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait RPP PDP.  

“Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi,” kata Budi, Rabu 30 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP,” ujar Budi Arie Setiadi di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali, seperti dikutip dari siaran pers Kominfo.

Baca juga:  Bawaslu RI Akan Bentuk Satgas Tangkal Hoaks

Budi menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan UU PDP masih berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi ini baru akan berlaku penuh pada bulan Oktober 2024 mendatang. 

ADVERTISEMENT

Tujuan dari masa transisi ini adalah memberikan kesempatan kepada Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak-pihak pemrosesan data pribadi lainnya, baik di sektor privat maupun publik, untuk mempelajari dan mempersiapkan implementasi teknis di berbagai institusi. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menekankan bahwa pelaksanaan perlindungan data pribadi menjadi semakin dinamis dengan perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).  

“Otoritas pelindungan data pribadi di beberapa negara telah menyusun pernyataan bersama menyoroti praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar,” kata Nezar dalam acara yang sama.

Baca juga:  Jalan Rusak di Antang Raya Makassar Akhirnya Selesai Dibetonisasi

“Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” imbuhnya.

Penyusunan RPP mengenai PDP yang melibatkan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dapat mengatasi tantangan yang kompleks dalam perlindungan data pribadi. 

“Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” tuturnya.

Wamenkominfo berharap, RPP PDP bisa jadi acuan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP.

Dalam pelibatan publik, Kementerian Kominfo juga mengklaim telah menerapkan kepatuhan terhadap UU PDP.

“Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id,” kata Nezar.

Baca juga:  Indonesia Kirim Bantuan 1.400 Tabung Oksigen ke India

“Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi,” pungkasnya.

Implementasi UU PDP dan peraturan turunannya sendiri disebut bakal berdampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sendiri disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

Sebagai informasi, UU PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal.

Regulasi ini mengatur hal subjek data pribadi atau hak perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajban para pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.

Nantinya, lembaga tersebut akan melaksanakan sejumlah tugas, seperti perumusan dan penetapan kebijakan, serta strategi perlindungan data pribadi. Selain itu, lembaga tersebut akan melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Pj Gubernur Sulsel Ajak ASN Atasi Kemiskinan Ekstrim dan Stunting 

Sulsel banyak melahirkan SDM yang memberikan pendapat, tapi kurang memberikan pendapatan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi di Sulsel. 
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT