LAYAR.NEWS, Makassar — Tim Resmob Polsek Manggala-Polrestabes Makassar, menangkap seorang pelaku pencurian alat pertukangan di kawasan perumahan setempat. Pelaku berinisial RR (30).
“Peralatan pertukangan milik korban yang hilang dicuri yakni mesin gerinda, blowe, bor cas dan bor beton,” kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Hasrul dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Kamis, 6 Februari 2025.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Februari. Korbannya adalah RA, kepala tukang yang saat itu sedang mengerjakan salah satu rumah di kawasan perumahan setempat. Sedangkan pelaku adalah buruh yang bekerja dengannya.
Kejadian bermula saat korban hendak menggunakan peralatan tukang miliknya. Namun saat di lokasi proyek pemasangan interior barang tersebut sudah tidak ada atau hilang.
“Korban RA menyadari jika dirinya telah menjadi korban pencurian, kejadian itu pun dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian sektor Manggala, Selasa (28/1/2025),” ungkap Kanit Reskrim.
Pelaku diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Deppasawi, Kecamatan Tamalate, Rabu, 5 Februari. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun,” Kanit Reskrim menyudahi.