fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ini Syaratnya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun, selama perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, saat pengumuman perpanjangan PPKM pada Senin (20/9/2021) lalu.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua,” kata dia dikutip dari Kompas.com pada Rabu (22/9/2021).

ADVERTISEMENT
Baca juga:  AI Makin Canggih, Kominfo Keluarkan Draf Aturan Turunan UU Pelindungan Data Pribadi 

Namun, tidak semua daerah menerapkan uji coba ini. Berikut wilayah yang melakukan uji coba memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan:

  • DKI Jakarta
  • Kota Bandung
  • Kota Yogyakarta
  • Kota Surabaya.

Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Syarat Masuk Mal Bagi Anak Berusia di Bawah 12 tahun

ADVERTISEMENT

Melalui uji coba yang dilakukan pemerintah tersebut, terdapat beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, syarat tersebut melibatkan anak dan orang tuanya. Sehingga anak berusia di bawah 12 tahun yang akan masuk mal wajib didampingi oleh orang tuanya.

Baca juga:  Sebanyak 112 Orang Mulai Jalani Isolasi di KM Umsini

Saat ini anak-anak di bawah 12 tahun di Indonesia belum bisa menerima vaksin. Sehingga syarat masuk mal bagi anak adalah kedua orang tuanya wajib sudah divaksin.

ADVERTISEMENT

“Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau,” kata Alexander.

Adapun yang dimaksud warna hijau adalah seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Baca juga:  Pasca Copot Baliho Rizieq Shihab, Markas Kodam Jaya Banjir Karangan Bunga

Selain itu, lanjutnya, kondisi anak harus sehat. Ketika masuk mal anak dan orang tuanya harus beriringan atau bersama-sama. Begitu pula saat keluar dari mal. Kemudian Protokol kesehatan selama di dalam mal juga harus diterapkan.

“Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan,” jelasnya lagi.

Baca berikutnya: KPK Pecat 57 Pegawai Tanpa Uang Pensiun

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Pj Gubernur Sulsel Inisiasi Gerakan Sedekah Pohon

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, kembali mencetak sejarah dengan melakukan gerakan sedekah pohon untuk masyarakat Sulsel
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT