LAYAR NEWS, Makassar – Jajaran personel Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar meringkus dua orang pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas). Mereka yakni, SYK (34) dan AS (29).
Keduanya ditangkap setelah petugas mengetahui keberadaan mereka di Jalan Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Makassar pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, dini hari tadi.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf mengungkapkan, kasus tindak pidana curas tersebut terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024. Saat itu korban dan kawannya berboncengan lewat di pinggir tol di Jalan Ir Sutami hendak pulang ke indekosnya di Jalan Kapasa Raya.
“Tiba-tiba datang 2 orang pelaku dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan-akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi 2 unit HP, KTP, kartu ATM dan SIM,” kata Kapolsek dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Kamis, siang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. “Kerugian yang diderita korban berupa tas yang dicuri yang berisikan handphone serta surat-surat berharga milik korban,” ungkap Kompol Muhammad Yusuf.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas tas milik korban yang sementara dibonceng.
Hasil penangkapan itu pelaku, petugas kepolisian juga barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP. Mereka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tamalanrea.