LAYAR NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid membiarkan pandangan terkaiat dengan adanya peredaran minuman beralkohol yang mesti diketahui oleh semua warga. Bukan hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan saat melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Karebosi Premier, Jumat (23/06/2023).
“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ucapanya.
Abdul Wahid menilai minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap ada kesadaran bagi warga untuk
“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambahnya.
Meski begitu, Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini juga menyampaikan agar pemerintah kota tetap menjalankan regulasi dengan ketat.
Sementara itu, tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka juga berpendapat pemahaman mengenai regulasi ini penting. Apalagi terkait lokasi peredarannya.
“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” ucapnya.
“Pada prinsipnya tujuan dari perda ini salah satunya soal manfaatnya. Bagaimana semua masyakarat bisa merasakan manfaat seperti kenyamanan dan keamanan,” tukas Zainuddin.