LAYAR NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasni Aziz sosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (05/11/2022).
Nunung Dasniar, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah mengatasi persoalan maraknya anak jalanan yang kerap mengganggu ketertiban umum di kota Makassar
“Masyarakat juga harus membantu, biar pemerintah melakukan pembinaan, namun jika masyarakat masih tetap memberikan kenyamanan, mereka pasti akan tatap turun di jalanan,” terangnya.
Menurut Politisi Gerindra juga Komisi C DPRD itu, para anak jalanan atau pengemis tidak boleh diajarkan untuk bermalas-malasan dengan cara diberikan uang.
“Kita sendiri yang salah, kita mengajarkan mereka malas. Jujur saya paling tidak tega kalau lihat pengemis, tapi saya tanamkan pada diriku, ada tempat yang tepat dimana saya harus menyumbang, bisa di masjid di panti asuhan dan sebagainya,“ jelasnya.