LAYAR.NEWS, Makassar — Anggota Polres Buton, tewas ditikam oleh pelaku berinisial F. Korban Aipda Fajar Iwu merupakan Kanit Provos yang bertugas di Polsek Ambau.
“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” ungkap Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha dilansir dari laman resmi Tribratanews Polri, Senin, 21 April 2025.
Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka karena dendam lama. Tersangka F berselisih paham dengan R. Namun yang menjadi korban penikaman salah sasaran adalah polisi Aipda Fajar Iwu.
“Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau ditikam itu adalah ayah saudara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” jelas AKBP Ali Rais.
Meski demikian, tersangka F tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku, saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra. Peristiwa penikaman itu diketahui terjadi pada 12 April 2025.
Kapolres menjelaskan, tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka di telepon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan.
AKBP Ali Rais menambahkan, sebelumnya tersangka dipanggil di kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joged yang digelar di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
“Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” ungkap mantan Koorspripim Polda Sultra ini.
Barang bukti yang disita berupa satu bilah parang bermata besi, berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP.