No menu items!
ADVERTISEMENT

Aniaya Mantan Istri, Pria di Selayar Bebas Setelah Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Makassar — Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim didampingi jajarannya telah mengekspos perkara dari Kejari Kepulauan Selayar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kejari Kepulauan Selayar mengajukan RJ atas nama tersangka Abdul Kadir alias Kadir bin Jaelani (55) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap mantan istrinya RAP (35).

Perkara penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024 di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kejadian berawal saat korban RAP melintas menggunakan sepeda motor yang kemudian dihentikan oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

Tersangka lantas mengatakan kalau korban dulu sering selingkuh. Tudingan itu lantas dibantah korban RAP. Tersangka lantas merampas Handphone (HP) milik korban yang ada di sadel motor. 

Korban berusaha mempertahankan HP miliknya, yang membuat dirinya terjatuh dari motor setelah ditarik paksa oleh tersangka. Tak sampai disitu, Abdul Kadir sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban RAP.

Diketahui tersangka Abdul Kadir yang tinggal di Dusun Tanabau Desa Bontotangnga Kecamatan Bontoharu, Selayar. Sehari-hari, tersangka sebagai seorang duda bekerja sebagai buruh ternak untuk menafkahi anak yang masih sekolah.

ADVERTISEMENT

Adapun alasan perkara diselesaikan dengan RJ, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka. 

Ketiga, tersangka dan korban pernah terikat pernikahan secara agama (nikah siri) dan dikaruniai dua orang anak sehingga terjadi kesepakatan perdamaian untuk kebaikan antara kedua belah pihak dan anak mereka. 

Keempat, korban telah memaafkan Tersangka dengan menandatangani Berita Acara Perdamaian. Kajati Sulsel, Agus Salim menerima permohonan RJ yang dilakukan Kejari Selayar karena sudah memenuhi persyaratan. 

ADVERTISEMENT

Terlebih kedua pihak sudah saling memaafkan dan direspons baik oleh masyarakat. 

“Kami menyetujui permohonan yang diusulkan Kejari Selayar. Setelah dilakukan RJ, jaksa fasilitator tetap melakukan monitor terkait proses perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak,” kata Agus Salim dalam siaran pers Kejati Sulsel, Rabu, 19 Februari 2025.

Kajati Sulsel memerintahkan tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara diselesaikan.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Belum Sempat Jual Barang Hasil Curian ke Daerah, Pembobol Rumah di Manggala Diringkus

Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah yang beraksi di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT