LAYAR NEWS — Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), resmi mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU. Anies-Cak Imin menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU.
Anies dan Imin tiba di KPU, Jakarta, Kamis pagi, 19 Oktober 2023. Anies-Cak Imin diantar para ketua umum partai politik pendukungnya dalam pendaftaran.
Keduanya langsung masuk ke dalam ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Kedatangan Anies dan Cak Imin disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan.
Anies dan Cak Imin pun kemudian memasuki ruangan pendaftaran. Mereka kemudian menyerahkan dokumen pendaftaran syarat capres cawapres kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU RI lainnya.
Hasyim tampak menerima dokumen persyaratan tersebut. Sesi pendaftaran ini ditutup dengan foto bersama.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan berkas pendaftaran Anies dan Cak Imin telah lengkap. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendaftaran Anies-Cak Imin.
“Oleh karena itu nanti secara administratif yang kami terima ini nanti penilaiannya ukurannya adalah lengkap atau belum lengkap. Itu saja kira-kira. Ada yang belum lengkap masih bisa dilengkapi. Tapi sebelum sampai ke sini kan ada tim verifikasi dengan LO gabungan partai politik sudah diperiksa dinyatakan lengkap. Alhamdulillah,” kata Hasyim di Gedung KPU.
Hasyim menjelaskan di tahap verifikasi ada dua tolak ukur. Tolak ukur itu yakni apakah dokumen yang diserahkan benar atau belum dan sah atau belum.
“Setelah ini nanti kita memasuki tahapan verifikasi yang ukurannya adalah dua. Apakah dokumennya benar atau belum, sah atau belum,” ungkapnya.
Hasyim melanjutkan, jika nantinya dokumen Anies dan Cak Imin dinyatakan belum benar atau belum sah, KPU akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Nah itu nanti ada kesempatan sekiranya dokumen dinyatakan belum benar atau belum sah. Tapi nanti ada kesempatan untuk ee apa namanya, pemeriksaan untuk dilakukan perlengkapan atau perbaikan-perbaikan,” ujar Hasyim.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Selama 19-24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 25 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.