LAYAR.NEWS – Umat muslim diwajibkan menjalani puasa selama bulan Ramdhan. Berpuasa ini berarti menahan lapar, haus, amarah, dan nafsu, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Dalam menjalankan ibadah puasa, umat muslim tentunya menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Namun, untuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa, masih banyak yang bertanya-tanya tentang hukum sikat gigi saat sedang berpuasa. Bolehkan?
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menjelaskan bahwa umat Islam boleh menyikat gigi saat berpuasa dan hal tersebut tidak menyebabkan puasa batal.
“Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” kata Cholil yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Telah disebutkan bahwa menggosok gigi sebelum dhuhur diperbolehkan. Dengan demikian, jika menggosok gigi selepas waktu Dhuhur, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
“Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,” ujar Cholil.
Menggosok gigi saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, saat air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.
“Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam,” jelas Cholid.
“Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air,” imbuh Cholil.
Nah, itu tadi penjelasan terkait hukum menggosok gigi saat sedang berpuasa. Jadi, Kamu tetap bisa menjaga kebersihan mulut dan gigi saat berpuasa. Perlu diingat untuk berhati-hati dalam melakukannya.
Baca berikutnya: 4 Menu Segar dan Praktis untuk Buka Puasa Hari Pertama