LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan umroh, yakni meniadakan karantina dan PCR bagi jemaah.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh BPIH Sulsel, Ali Yafid menjelaskan bahwa secara umum physical distancing di Arab Saudi sudah ditiadakan baik di ruangan tertutup maupun terbuka. Tetapi jemaah tetap menggunakan masker di ruang tertutup.
“Kemudian pemeriksaan antigen PCR itu sudah tidak lagi. Karantina nya juga sudah ditiadakan. Itu baru-baru dikeluarkan oleh Arab Saudi,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, peraturan itu khusus di Arab Saudi. Jemaah akan tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia sebelum pemberangkatan maupun kepulangan. Yakni tetap melakukan karantina dan tes PCR.
“Itu aturan arab saudi, untuk aturan Satgas Covid atau mungkin Kementerian Kesehatan kita itu tetap berlakukan. Minimal ya tata cara untuk pemberangkatan itu masuk untuk dikarantina atau skrining di beberapa asrama haji yang bandaranya sudah dibuka,” jelasnya.
Ditiadakannya karantina dan PCR di Arab Saudi, maka biaya yang harus dikeluarkan jemaah nantinya ikut berkurang.
Dia mengatakan persoalan biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah terkait unroh telah di atur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 777 yakni penyelenggaraan ibadah umroh minimal Rp26 juta.
Baca berikutnya: Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya