No menu items!
ADVERTISEMENT

ASN dan Non ASN Lingkup Sekretariat DPRD Sulsel Teken Ikrar Netral di Pemilu 2024

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri lingkup Sekretariat DPRD Sulsel menanda tangani ikrar netralitas pada pemilu 2024 mendatang. 

Ikrar netralitas ini membatasi gerak ASN dan Non ASN bersentuhan dengan urusan politik dalam event Pemilu 2024 mendatang, seperti sekadar mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial termasuk larangan. 

Dalam ikrar tersebut ASN juga pantang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.

ADVERTISEMENT

Ikrar dikemas dalam bentuk pakta interitas ini dipimpin langung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, M. Jabir bersama Kabag, Kasubag serta jajaran ASN lingkup DPRD Sulsel, Rabu, 25 Oktober 2023.

“Kita ASN ini netral meskipun ada kerabat kita maju di pemilu dan pilkada 2024. Kita beda dengan TNI/Polri. Tapi tak bisa dipisahkan, kita ASN punya hak pilih,” kata Sekwan DPRD Sulsel M Jabir.

Dia mengatakan jika tidak nertral dan memposting kandidat maka diproses. Apalagi kita ini beda dengan instansi lain. Tidak boleh dengam cara vulgar.

ADVERTISEMENT

“Apala fulgar main di media sosial, banyak main Facebook, Twitter, IG, Tiktok dan lainya. Akan dipantau Bawaslu dan Gakumdu,” tutur M Jabir.

Menurutnya, sekarang Netralitas ini bagian dari tindak lanjut kepala OPD yang dilaksanakan Minggu yang lalu di ruang pola Kantor Gubernur. Seluruh disaksikan kepada Bawaslu, KPU dan Polda.

Setelah kepala OPD melakukan penandatanganan netralitas, kembali ke OPD masing-masing untuk  bisa juga melaksanakan penandatanganan ikrar netralitas bagi pegawai di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

“Jadi ini yang kita laksanakan adalah bagian dari program yang sudah kita laksanakan satu minggu yang lalu di ruang pola. Untuk pagi ini di Sekretariat DPRD Sulsel,” jelasnya.

Dan ini memang ada penegasan dari surat edaran bersama  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menpan RB, BKN dengan badan pengawas pemilu (Bappilu) terkait dengan perlunya netralitas pegawai negeri sipil dalam pemilu 2024.

“Penekanannya harus Netral. Tidak memihak kesiapa saja. Artinya itu konsekuensi kalau ada yang memihak pada kader parpol. Nanti kan ada pejabat yang berwenang yang menilai. Jadi, bukan orang per orang yang menilai. Ada yang menilai menilai bahwa orang dia melanggar,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Wali Kota Appi Ungkap Alasan Tunjuk Kadisnaker Jadi Plh Sekda Kota Makassar

Nielma Palamba diberikan tanggung jawab baru untuk menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar,
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT