LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah mulai merumuskan aturan khusus untuk menekan mobilitas warga.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan untuk aturan khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemprov masih menunggu Instruksi Mendagri untuk ditindaklanjuti.
“Tetang bagaimana menghadapi nataru dan PPKM, kemudian posisi kita provinsi selaku pemerintah daerah akan menindaklanjuti Inmendagri tertulis,” ungkapnya di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (8/12/2021).
Meski begitu, Sudirman mengatakan upaya tracing dan testing akan terus digalakkan di pintu Sulsel. Salah satunya melakukan random check sebelum periode Nataru.
Dia menambahkan, jika terdapat carrier terindikasi maka Pemprov Sulsel akan menerapkan aturan testing PCR untuk keluar masuk Sulsel.
“Sebelumnya akan melakukan random check, lalu ketika ada ditemukan indikasi bahwa bisa menjadi carrier, kita mungkin akan mengambil kebijakan khusus,” jelasnya.
Baca berikutnya: Pengendara Wajib Bawa Surat Keluar Masuk Saat PPKM Level 3 Nataru