fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Aturan Penggunaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Tuai Kritik dari DPR

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Jakarta — Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya penggunaan alat kontrasepsi. Pemerintah mengklaim bahwa program itu untuk kesehatan reproduksi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, pada derajat tertentu, seperti halnya memberi ‘lampu hijau’ dari negara untuk pergaulan bebas. 

Walaupun pemerintah berupaya melindungi pelajar dari tindakan yang menghancurkan masa depan, menurutnya, kebijakan ini berpotensi akan disalahpahami dan disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak,” kata Syaiful Huda lewat rilis kepada Parlementaria, dilansir dari laman resmi E-Media DPR RI, Rabu, 14 Agustus 2024.

“Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita,” tutur Huda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Regulasi ini memperoleh kecaman dari publik lantaran terkesan permisif terhadap pergaulan bebas. 

ADVERTISEMENT

Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal yang mengatur penyediaan kontrasepsi untuk remaja dan pelajar. “Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas”.

Politisi F-PKB itu memahami PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, bertujuan melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka. 

Ia juga mempertanyakan alasan urgensi negara perlu menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar. “Hanya saja agak mengganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” jelas Huda.

ADVERTISEMENT

“Jadi, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih menekan upaya preventif lewat edukasi. Opsi ini, urainya, bisa dengan membangun kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Yang paling penting dalam menjaga kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas baik antar lawan maupun sesama jenis. Jadi informasi dan edukasi yang diberikan baik melalui kegiatan intra maupun ekstra kurikuler harus diarahkan ke ikhtiar tersebut,” Huda menyudahi.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ADVERTISEMENT

Terkini

Survei Andalan Hati Unggul Jauh dari DIA, Pengamat Ungkap Penyebabnya

LAYAR.NEWS, Makassar — Hasil survei Pilgub Sulsel 2024 dari lembaga survei PT Indeks Politica Indonesia (IPI) beredar di media...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT