LAYAR.NEWS, Makassar — Mengawali tahun 2025, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,32 kilogram dengan nilai mencapai Rp4,5 miliar.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Makassar Brigjen Mokhamad Ngajib, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 9 Januari 2025. Pengungkapan itu katanya dilaksanakan pada 6 Januari 2025.
Ada tiga tersangka ditangkap. Yakni RS, HB, dan NR. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Panakkukang, Manggala Kota Makassar, dan di Kota Parepare. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AN dan DN.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu. Dua di antaranya masih dalam bentuk gumpalan yang belum dibuka, sementara paket lainnya sudah dipecah dan siap diedarkan. Total potensi merusak masyarakat mencapai 15.000 orang,” ungkap Brigjen Ngajib dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Jumat, 10 Januari 2025.
Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional, dengan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar dan sekitarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Brigjen Ngajib.