LAYAR.NEWS – Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) merilis daftar kosmetik berbahaya melalui laman instagramnya beberapa hari lalu.
Badan POM mengatakan telah melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetika bermerkuri di Indonesia.
“Pemetaan ini dilakukan lewat beberapa tahapan yaitu mengidentifikasi nama produk kosmetika yang mengandung merkuri berdasarkan Public Warning Badan POM tahun 2003 – 2020 serta data Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) 2.0 Badan POM tahun 2017 – 2019,” tulisnya.
Kemudian, BPOM melakukan kosmetika yang mengandung merkuri pada data kerawanan kejahatan yang dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM pada periode 1 Januari 2018 – 15 September 2020 dan diperoleh beberapa produk kosmetika mengandung merkuri yang paling banyak beredar di Indonesia.
Berikut daftar kosmetik berbahaya versi BPOM RI:
- Temulawak New Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night
- Natural 99 Vitamin E
- HN
- SP Special UV Whitening Cream
- Pemutih Dokter
- Diamond Cream
- Ling Zhi Vitamin E
- Night Cream SJ Sin Jung
- Tabita Daily Cream & Nightly Cream
Baca berikutnya: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Kemenkes Tunggu Rekomendasi dari Italia