No menu items!
ADVERTISEMENT

Bagaimana Hukum Bunyikan Jari Ketika Sholat? Ini Penjelasannya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Saat terasa pegal atau sekedar merasa bosan, beberapa orang terbiasa meregangkan persendian pada jari-jari hingga mengeluarkan bunyi “krek”.

Dari segi kesehatan, pada dasarnya sendi yang mengeluarkan bunyi saat melakukan peregangan tidak akan menyebabkan masalah serius pada sistem gerak tubuh. Jadi, sekali dua kali melakukannya mungkin tak akan memberi dampak yang besar.

Lantas bagaimana hukum membunyikan jari ketika sholat?

ADVERTISEMENT

Melansir konsultasisyariah.com, terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukum membunyikan jari ketika sholat.

Pertama, dari Syu’bah mantan budak Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

صليت إلى جنب بن عباس ففقعت أصابعي فلما قضيت الصلاة قال : لا أم لك تقعقع أصابعك وأنت في الصلاة

ADVERTISEMENT

“Aku pernah shalat di samping Ibnu Abbas, kemudian aku membunyikan jariku. Setelah selesai shalat, beliau mengatakan, ’Kamu tidak sopan, membunyikan jari ketika sedang shalat”. (HR. Ibn Abi Syaibah, 7280 dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil).

Kedua, dari keterangan Muadz bin Anas yang mengatakan:

الضاحك فى الصلاة والملتفت والمفرقع أصابعه بمنزلة واحدة

ADVERTISEMENT

“Orang yang tertawa ketika shalat, yang menoleh, atau membunyikan jari ketika shalat, hukumnya sama”. (HR. Ahmad 15621, Daruqutni 667, namun hadis ini dinilai lemah oleh banyak ulama, diantaranya Syuaib al-Arnauth, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ibn Lahaiah, Zaban bin Faid yang dinilai dhaif oleh Ibnu Thahir).

Ketiga, dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah bersabda:

لا تفقع أصابعك وأنت في الصلاة

”Jangan membunyikan jarimu ketika shalat.” (HR. Ibn Majah 965, kata al-Bushiri mengatakan, Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Zuhair al-Hamdani, dan dia seorang yang dhaif).

Sementara, dari riwayat shahih, para ulama menegaskan bahwa membunyikan jari ketika sholat hukumnya makruh.

Dalam al-Bahru ar-Raiq dinyatakan, ketika membahas tentang hukum membunyikan jari waktu shalat, beliau menegaskan:

وَنُقِلَ فِي الدِّرَايَةِ الْإِجْمَاعُ عَلَى كَرَاهَتِهَا

“Dinukil dalam ad-Dirayah bahwa ulama sepakat makruh membunyikan jari ketika sholat”. (al-Bahru ar-Raiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 4/113).

Sementara itu, Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membunyikan jari ketika sholat. Maka Ia menjawab:

فرقعة الأصابع لا تبطل الصلاة، ولكن فرقعة الأصابع من العبث، وإذا كان ذلك في صلاة الجماعة أوجب التشويش على من يسمع فرقعتها …

”Membunyikannya jari tidak membatalkan sholat. Namun menyembunyikan jari termasuk main-main. Jika itu dilakukan ketika sholat akan mengganggu orang yang mendengarkan suara jarinya. ….” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin, 13/223).

Sebagian ulama menjelaskan bahwa illah (alasan adanya hukum) perbuatan seperti ini makruh dalam sholat, karena perbuatan semacam ini mengganggu kekhusyuan shalat. Padahal Allah memuji orang yang khusyu dalam shalatnya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili, 2/961).

Nah, itulah hukum membunyikan jari saat sholat. Maka hindari kebiasaan tersebut agar kekhusyukan sholat baik diri sendiri maupun orang lain tetap terjaga.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT