No menu items!
ADVERTISEMENT

Bagaimana Nasib 56 Pegawai KPK yang Diberhentikan?

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pemberhentian dengan hormat kepada 56 pegawai KPK tersebut akan dilakukan pada 30 September 2021 mendatang.

Lantas bagaimana nasib ke 56 pegawai KPK tersebut?

ADVERTISEMENT

Kabarnya, pegawai-pegawai tersebut akan disalurkan ke Instansi lain, seperti ke badan usaha milik negara (BUMN).

Namun, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, mengatakan bahwa penyaluran pegawai KPK nonaktif ke BUMN itu adalah permintaan pegawai.

“Kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK,” ujar Cahya dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/9/2021).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, KPK akan membantu pegawai untuk disalurkan bekerja di tempat lain sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimilikinya. Sebab, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

“Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif,” ucap dia.

Cahya menegaskan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, misalnya untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, lanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut.

“Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK,” kata Cahya.

“Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif, karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi,” tutur dia.

Diketahui, pelaksanaan TWK terhadap pegawai KPK telah menimbulkan polemik. Ketika polemik TWK ini mencuat, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan sikap. Ia meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK. Jokowi juga meminta hasil TWK tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca berikutnya: Ujung TWK, 56 Pegawai KPK Diberhentikan Pada 30 September

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT