Layar.news, Makassar – Bawaslu Makassar mengingatkan kepada seluruh pasangan calon Wali Kota Makassar yang telah ditetapkan untuk menyampaikan laporan pengelolaan dana kampanye kepada KPU Makassar secara berkala.
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan, dalam undang-undang pemilihan ada tiga kategori yang bisa berpotensi untuk mendiskualifikasi calon pasangan Wali Kota, salah satunya terkait dengan dana kampanye.
“Kami punya kepentingan untuk mengingatkan para calon untuk patuh terhadap laporan dana kampanye, karna bisa saja berpotensi menggagalkan yang bersangkutan menjadi calon,” terangnya di Kantor KPU Makassar, Rabu (23/9)2020.
Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 Pasal 15, tercantum bahwa dana kampanye wajib diperoleh, dikelola, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar mengungkapkan, kewajiban pasangan bakal calon setelah ditetapkan wajib membuka rekening kampanye sebelum 25 September.
“Deadliennya itu sebelum tangal 25 September sudah harus dibuat. Makanya saat penetapan kami menyerahkan salinan berita acara dan salinan SK untuk dimanfaatkan paslon diserahkan ke bank bersama surat pengantar nantinya untuk dibuat rekening dana kampanye,” jelasnya.
Saat rapat koordinasi kemarin, pihaknya telah melakukan Bimtek dengan perwakilan paslon dalam pengelolaan dana kampanye.
“Kami sudah membuat aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakem) yang nantinya diisi, juga akan menjadi bahan KPU untuk mengecek sampai terakhir setelah kampanye. Nanti akan distore lagi dan akan ditutup rekeningnya jelang pemilihan.
Gunawan menyebutkan, batas nominal sumbangan untuk partai politik atau gabungan partai politik minimal Rp750 juta.Sementara untuk perseorangan Rp75 juta.
“Pengumpulan dana kampanye ini wajib karena dampaknya pada regulasi itu sendiri, dari situ kita lihat sumbangan kampanyenya dari mana,” tutupnya.